Terkait Pembunuhan Berencana 

Hari Ini, Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan Kumulatif Kasus Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction Of Justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).Dalam sidang yang terdaftar pada nomor perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, dimana kedua perkara tersebut telah digabung dalam satu dakwaan sebagaimana dakwaan kumulatif yang telah ditentukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."Itu namanya Surat Dakwaan Kumulatif," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dihubungi, Ahad (16/10/2022).Dakwaan digabung dalam satu perkara karena pendakwaan dilakukan untuk beberapa tindak pidana sekaligus. Yakni pembunuhan berencana dan Obstruction Of Justice. Namun jaksa tetap akan membuktikan perkara tersebut secara satu-persatu.

Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasannya dari dakwaan tersebut. Karena masing-masing tindak pidana berdiri sendiri."(Dakwaan komulatif) Khusus perkara FS (terdakwa lain tidak)," singkat Ketut.Adapun dalam dua perkara ini Ferdy Sambo turut didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana.Bersamaan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi dengan pasal yang sama.Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Juga didakwakan bersama terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.Dimana untuk Senin (17/10/2022) sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa
Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa (18/10/2022). Sementara untuk perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu (19/10/2022) lusa.

Adapun dijadwalkan jika nantinya ke-11 terdakwa akan hadir langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Atas hal itu, karena kehadiran mereka yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pihak kopolisian telah menyiapkan skema pengalihan arus lalu lintas secafa situasional diantaranya:(Net/Hen)

1.ARUS LALIN DARI JL. PEJATEN YANG MENGARAH JL. AMPERA RAYA
DI BELOKAN KANAN DI PERTIGAAN MADRASAH KE JL. MADRASAH;

2. ARUS LALIN DARI JL. MADRASAH YANG MENGARAH JL. AMPERA RAYA DI BELOKAN KIRI DI PERTIGAAN MADRASAH KE JL. PEJATEN;

3. ARUS LALIN DARI JL. TB SIMATUPANG ARAH TIMUR YANG MENGARAH JL. AMPERA RAYA DILURUSKAN KE ARAH RAGUNAN;

4. ARUS LALIN DARI JL. CILANDAK KKO YANG MENGARAH JL. AMPERA RAYA DI BELOKAN KANAN KE ARAH
RAGUNAN;

5. ARUS LALIN DARI JL. TB SIMATUPANG ARAH SELATAN YANG MENGARAH JL. AMPERA RAYA DILURUSKAN KE ARAH FATMAWATI.
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar